Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Jasa konsultasi yang diberikan kantor kami adalah melakukan kompilasi laporan keuangan yang terdiri dari penyajian laporan keuangan berdasarkan data keuangan serta informasi yang kami peroleh dari klien. Tujuan dari kompilasi laporan keuangan ini adalah untuk membantu manajemen dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
Jasa Perpajakan
Kami juga menyediakan pelayanan konsultasi perpajakan untuk membantu perusahaan dalam menyusun tax planning yaitu merencanakan supaya perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan seefesien mungkin dan tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu juga membantu menyelesaikan masalah-masalah pajak yang timbul antara klien dengan instasi pajak yang mengacu pada pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
Jasa Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)
Selain jasa diatas kami juga menyediakan penyusunan SOP perusahaan dengan membantu klien mempersiapkan implementasi standar yang akurat bagi perusahaan, yang berisi metode khusus yang sudah ditetapkan dalam melakukan kegiatan operasional yang lebih terstruktur untuk menjamin proses produk dan jasa sesuai tujuan perusahaan.
Business Plan
Jasa penyusunan Business plan adalah untuk membantu manajemen dalam melakukan kajian, analisis dan pendalaman yang menjadi rencana kerja jangka panjang perusahaan yang lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan dan mengatur sistem keuangan perusahaan menjadi lebih baik.
Jasa Pelatihan
Jasa pelatihan yang ditawarkan terkait dengan akuntansi, keuangan dan perpajakan agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jasa pelatihan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan kemampuan di bidang akuntansi, keuangan dan perpajakan. Bentuk pelatihan tersebut meliputi:
- Pelatihan akuntansi yang memberikan kemampuan untuk melakukan pencatatan, pengklasifikasian, dan peringkasan data transaksi keuangan dan kemudian menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
- Pelatihan perpajakan yang menggunakan metode pendekatan terapan, yang membimbing wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan.